Perbedaan Serta Arti Marka Putih dan Kuning di Jalan Raya

 

Penerapan rambu-rambu lalu lintas wajib ditaati oleh seluruh pengemudi dalam berkendara sehari-hari. Pemasangan rambu sendiri bertujuan untuk menjaga keselamatan dari para pengguna jalan sehingga terhindar dari kecelakaan dan pengendara tidak sembarangan ketika berkendara.

Tapi tahukah Anda arti dari rambu-rambu tersebut? Atau tahukah Anda fungsi dari garis jalan yang berwarna putih dan kuning? Serta tahukah Anda perbedaan antara garis yang putus dengan tanpa putus? Jika Anda tidak mengetahuinya, Anda wajib untuk mengetahui makna dari garis-garis tersebut.

 

Garis putih tanpa putus

Marka jalan berwarna putih tanpa putus atau yang lebih dikenal sebagai garis putih tanpa putus pada jalan memiliki arti pengendara tidak bisa mendahului kendaraan lain dengan menggunakan jalur berlawanan. Pada garis tersebut pengendara diwajibkan untuk tetap berada pada jalur masing-masing. Biasanya garis ini dapat ditemukan pada tengah jalan tikungan atau saat berada di tengah jembatan.


Garis putih putus-putus

Garis satu ini memiliki makna untuk memperbolehkan pengendara menggunakan jalur berlawanan untuk mendahului kendaraan lain. Meski begitu pengendara diharapkan untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan arus lalu lintas dari jalur lain. Marka satu ini biasanya terdapat pada tengah jalan.

Garis kuning tanpa putus

Pada garis ini Anda diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain di garis putih namun tidak bisa untuk keluar dari garis kuning. Biasanya sebelum ada garis kuning di tengah jalan akan ada garis putih yang berada di tepi jalan. Namun garis satu ini jarang ada di Indonesia dan lebih banyak berada di negara-negara Eropa.

Dua garis putih atau kuning tanpa putus

Garis ini memiliki arti pengendara tidak boleh sedikit pun melewati marka untuk menyalip kendaraan lain. Di Indonesia sendiri penerapan marka ini biasa ditemukan dengan dua garis berwarna putih. Garis ini umumnya ditemukan di rute utama lintas kota.

 

Garis kuning putus-putus di tepi jalan

Meski jarang ditemukan di Indonesia, garis ini memiliki arti bahwa pengendara boleh melewati kendaraan lain dari arah tepi samping dengan harus selalu memperhatikan kondisi kendaraan tersebut.


Garis ganda putus-putus dan tanpa putus

Di Indonesia garis ini biasa ditemukan dengan berwarna putih dan berada di jalanan perkotaan.  Pada garis ini pengendara boleh mengubah jalur pada sisi lainnya jika berada di garis putu-putus. Sementara bagi pengendara yang berada di garis lurus tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah ke jalur lain.


Yellow box junction

Yellow box junction atau YBC umumnya berada di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Indonesia sendiri, kota besar seperti Jakarta dan Bandung sudah menerapkan garis ini. Fungsi dari garis satu ini adalah membuat jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalanan padat atau macet. Pada garis tersebut kendaraan dilarang untuk melintas ataupun berada di dalam kotak garis kuning.

Penggunaan warna pada marka jalan sendiri telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 pasal 16 ayat (2). Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa markan berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional sementara warna putih digunakan untuk jalan selain jalanan nasional.

Post a Comment

0 Comments